Pelaku dilaporkan karena dinilai telah melanggar UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan itu.
Menurutnya, Krisna yang dikenal sebagai artis melaporkan orang tersebut karena merasa terancam. Orang tersebut mengancam akan menyebarkan foto-foto probadi Krisna. Ancaman tersebut dilayangkan melalui pesan whatsApp.
"Iya (benar) buat laporan kemarin sore," katanya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/3).
Dijelaskannya bahwa Krisna mendapat pesan whatsApp dari orang tak dikenal. Orang tersebut mengancam akan menyebarkan foto-foto Krisna bermuatan pornografi jika dia tak mentransfer sejumlah uang.
"Jadi pelaku mengancam dengan kata-kata
'Abang ini serius dan niat baik-baik atau cuma tanya rekening untuk tahu identitas dan alamat pemilik bank account? Kalau itu tujuan abang, abang salah. I'm not stupid bang. Itu aku pinjam rekening temanku. Dan kayanya abang emang ga mau baik-baik, So !!Sorry I'll share everything to all sosial media in Indonesia tonight, dari dulu abang gak berubah, pembohong, penipu dan janji palsu, thanks and bye'," kata Argo membacakan pesan ancaman tersebut.
Lebih lanjut Argo mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan yang ditangani oleh Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pelaku juga sedang dicari," tegasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: