"Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum justru membuktikan hal yang sebaliknya bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana didalilkan secara keliru di dalam surat dakwaan," kata Lia Azilia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3).
Lia Azilia SH. bersama dengan Heru Mardijarto SH, MBA. dan Rudy Andreas Sitorus SH. dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. merupakan tim kuasa hukum Samsudin Warsa dan Geo Dipa.
Menurut Lia, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini sudah jelas terbukti bahwa tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi.
"Kasus ini terbukti murni adalah kasus perdata. Karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian dan justru yang dirugikan adalah Geo Dipa," jelasnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum menduga ada upaya kriminalisasi dalam proses persidangan tersebut. Bahkan, persidangan yang berlarut-larut semakin membuktikan terjadinya kriminalisasi karena hingga proses ke delapan pun tidak ada saksi yang bisa memberikan fakta yang memberatkan Samsudin Warsa selaku terdakwa.
Untuk diketahui, persidangan sengketa Geo Dipa kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum. Sidang menghadirkan mantan Komisaris PT Bumigas Soendarto Pietono, mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Baihaki Hakim, dan mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Ariffi Nawawi.
[wah]
BERITA TERKAIT: