Jaksa: Bukan Saya Yang Menolak Kakak Ahok, Melainkan UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 16:39 WIB
Jaksa: Bukan Saya Yang Menolak Kakak Ahok, Melainkan UU
Ahok dan Analta Amier/net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang dipimpin Hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak kesaksian kakak angkat terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Andi Analta Amier.

Penolakan dari majelis hakim menuruti permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono, menjelaskan, penolakan tersebut dilakukan karena persidangan akan dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 159 ayat 1 jika Analta memberi kesaksian.

Alasannya, saksi Analta datang dan menyaksikan sendiri proses persidangan memasuki tahap pembuktian.

"Berdasarkan pengamatan kami, yang bersangkutan pernah berada di ruang sidang ketika masuk tahap pembuktian," jelas Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Dia menegaskan, penolakan terhadap kesaksian kakak angkat Ahok itu hanya bertujuan agar proses persidangan tidak cacat hukum.

"Saya tidak khawatir, tapi UU yang tidak memperbolehkan karena orang ini (saksi) saya pernah lihat di ruang sidang maka sesuai pasal 159 KUHAP itu tidak bisa diteruskan. Jadi yang menolak bukan saya, yang menolak adalah UU," tekan Ali. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA