Agendanya adalah pemeriksaan tiga saksi meringankan Ahok.
"Adapun sidang ini akan mengajukan pemeriksaan saksi-saksi dari tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama," ungkap salah satu pengacara, Fifi Lety Indra Tjahaja Purnama.
Ketiga saksi tersebut adalah Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, Eko Cahyono.
Sidang baru saja dimulai. Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Nandi Naqsabandi. Saksi tersebut telah meninggal.
Dalam BAP yang dibacakan JPU, Nandi menyatakan bahwa dirinya melaporkan Ahok karena menilai mantan Bupati Belitung Timur itu telah menistakan agama.
Ahok keberatan BAP Nandi dibacakan. Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 7 Desember lalu.
"Saya keberatan atas keterangan saksi yang sudah meninggal," tegas Ahok.
Alm Nandi, salah seorang pelapor kasus Ahok, belum pernah dihadirkan dalam persidangan karena keburu meninggal dunia.
[zul]
BERITA TERKAIT: