Novel Bamukmin Jelaskan 3 Hal Soal Fitsa Hats

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 03 Maret 2017, 02:56 WIB
Novel Bamukmin Jelaskan 3 Hal Soal Fitsa Hats
RMOL
rmol news logo Sebanyak 21 pertanyaan diajukan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan kepada Habib Novel Bamukmin dalam pemeriksaan terkait kasus fitsa hats. Selama 3,5 jam pemeriksaan sebagai saksi pelapor, sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) itu sempat menjelaskan tiga hal.

Pertama, tentang pernyataan terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebutkan Novel menuliskan frasa fitsa hats dengan sengaja.

"Padahal, dia (Novel) tidak membiarkan adanya kekeliruan penulisan frasa fitsa hats. Hal tersebut sebelumnya diklarifikasi ketika persidangan," terang Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis yang mendampingi Novel, Kamis (2/3).

Kedua, terkait dugaan kesengajaan Novel membiarkan penulisan frasa Fitsa Hats. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ahok yang mengatakan "Kan dia (Novel) sudah tanda tangan, masak tidak diperhatikan."

"Pernyataan tersebut, seolah-olah menuduh Novel sengaja membiarkan adanya kesalahan penulisan frasa fitsa hats," tutur Ali.

Sedangkan yang ketiga, Novel meluruskan kepada polisi bahwa dirinya tidak pernah melarang umat muslim bekerja kepada non muslim. Pasalnya, Ahok menuduh Novel membawa ayat Al-Maidah untuk melarang orang Islam bekerja kepada non muslim.

"Artinya, Ahok mengatakan bahwa dia (Novel) malu (kerja di perusahan asing). Karena sesuai dengan ayat tidak boleh dipimpin oleh orang yang tidak seiman," papar Ali.

Selain itu, Novel juga ditanya penyidik terkait bagian mana pernyataan Ahok yang mencemarkan nama baiknya. Serta beberapa pertanyaan lain terkait kasus tersebut.

Untuk tahap selanjutnya, pihak Novel bakal menyerahkan bukti-bukti yang didapat dari dokumentasi siaran televisi dan publikasi media.

"Baru akan kami serahkan, ketika nanti dipanggil kembali oleh penyidik," demikian Ali.

Sebelumnya, Novel melaporkan Ahok atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus fitsa hats itu sendiri bermula saat Novel bersaksi di sidang perkara penodaan agama yang mendudukkan Ahok sebagai terdakwa. Dalam persidangan, Ahok menuding bahwa Novel sengaja menuliskan fitsa hats dalam daftar riwayat hidup. Penulisan yang salah untuk Pizza Hut, restoran cepat saji dari Amerika Serikat. [wah]

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA