Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SIDANG PENISTAAN AGAMA

Penolakan Ahok Terhadap Ketua PP Muhammadiyah Manuver Untuk Menutupi Kelemahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 22 Februari 2017, 13:24 WIB
Penolakan Ahok Terhadap Ketua PP Muhammadiyah Manuver Untuk Menutupi Kelemahan
Buya Yunahar (tengah)
rmol news logo Meski ditolak oleh Terdakwa kasus penistaan agama Basuki T. Purnama dan tim penasihat hukumnya, Prof. Yunahar Ilyas akhirnya tetap memberikan keterangan selaku ahli agama dalam sidang ke-12 kemarin (Selasa, 21/2).

Hal itu tak lepas dari pembelaan Jaksa Penuntut Umum, pihak yang menghadirkan Ketua PP Muhammadiyah tersebut.

"Namun kami sangat senang dan apresiasi terhadap pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa Prof. Yunahar sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama. Sehingga akhirnya Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Prof. Yunahar," jelas Komandan Kokam PP Pemuda Muhammadiyah, Mashuri Masyhuda, dalam rilisnya (Rabu, 22/2).

Sepanjang persidangan, pihaknya menyaksikan langsung di ruang sidang bahwa Prof.Yunahar sangat jelas dan mendalam dalam memberikan keterangan terkait pernyataan Ahok yang disampaikan pada 27 September 2016 lalu di Kepulauan Seribu. Dengan jelas, beliau menyebut pernyataan itu mengandung unsur penistaan terhadap Ulama dan Al Qur'an.

"Kata 'dibohongi' yang digunakam Ahok jelas sangat tidak tepat. Ahok berarti menyebut para ulama dan siapa saja umat Islam yang menyampaikan Surat Al Maidah 51 berbohong dan Al Maidah 51 alat kebohongan. Sekalipun tafsir kata 'auliya' dalam ayat itu bisa berarti 'teman setia, penolong, dan lain-lain. Tapi menyebut orang yang mengartikannya sebagai 'pemimpin' berbohong itu jelas suatu penghinaan," ungkap Mashuri mengutip pernyataan Prof. Yunahar.

Karena itu, mereka menduga penolakan kubu Ahok terhadap Buya Yunahar merupakan bagian dari manuver. Pihak Ahok ditengarai berupaya menutupi kelemahan mereka untuk menanggapi keterangan yang dipaparkan secara sangat mendalam pakar Tafsir tersebut.

"Hal ini dapat dibuktikan dengan fakta sidang sebelumnya, dimana pihak Terdakwa selalu melontarkan pertanyaan di luar substansi permasalahan," tandasnya.

Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah lainnya, Ihsan Marsha, menjelaskan mereka tersinggung dan sangat menyayangkan cara-cara yang dipakai pihak Ahok dalam persidangan yang terhormat tersebut.

"Mereka (kubu Ahok) semestinya menjunjung tinggi etika dan menghormati para ulama. Jika mereka keberatan dengan materi kesaksian, semestinya materi itu yang dibantah. Penasehat hukum Ahok kami lihat sudah kehilangan akal untuk melakukan pembelaan, sehingga mereka mencari-cari celah untuk bermanuver," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA