Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dalam Raker Dengan Kapolri, Komisi III: Apakah Dana Teman Ahok Juga Diusut Polri?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Rabu, 22 Februari 2017, 12:44 WIB
Dalam Raker Dengan Kapolri, Komisi III: Apakah Dana Teman Ahok Juga Diusut Polri?
rmol news logo Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mempertanyakan pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan Kepolisian terhadap Yayasan Keadilan untuk Semua, lembaga yang menjadi pengumpul donasi untuk membiayai Aksi 411 dan Aksi 212.

Dalam kasus tersebut, penyidik Bareskrim tak hanya sekadar memeriksa Ketua GNPF-MUI KH. Bachtiar Nashir, tapi juga sudah menetapkan seorang pegawai BNI Syariah Islahuddin Akbar sebagai tersangka.

Dalam raker dengan Kapolri dan jajarannya di ruang Komisi III DPR, gedung Parlemen, Senayan, Jakarta (Rabu, 22/2), Arsul mengungkapkan TPPU erat kaitan dengan tindak pidana asal atau predicate crime, yang menjadi sumber uang tersebut.

Karena itulah itu, dia mempertanyakan Kapolri apa tindak pokok kasus TPPU yang melibatkan Ustaz Bachtiar Nashir.

Sekjen PPP ini juga menyentil penggalangan dana yang dilakukan Teman Ahok. Dia menyampaikan hal itu juga jadi pertanyaan publik, kenapa ada perlakuan berbeda dibanding Yayasan Keadilan untuk Semua.

"Apakah dana Teman Ahok juga disidik. Itu juga jadi pertanyaan di masyarakat," ungkapnya.

Masih berkaitan dengan penggalangan dana, Arsul juga mempertanyakan dispute atau perselisihan antara salah seorang konsumen yang menuntut tranpransi dengan pihak Alfamart.

Dana yang dikumpulkan oleh pihak Alfamart memang disumbangkan untuk kegiatan sosial. Tapi, dia menambahkan, seorang konsumen yang bernama Mustolih justru melihat dalam pembukuan, kegiatan sosial tersebut masuk dalam CSR. Padahal itu adalah sumbangan konsumen.

Arsul mempertanyakan, apakah penyidik Bareskrim juga melakukan penyelidikan terkait dana konsumen Alfamart tersebut. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA