Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya kini sedang mendalami proses pembahasan anggaran termasuk usulan dana optimalisasi. Hal tersebut untuk menyisir aliran suap kepada pihak lain, termasuk anggota DPR yang duduk di Komisi IX.
"Dalam proses penyidikan kita kumpulkan informasi yang relevan. Kalau ada alokasi anggaran dan indikasi aliran dana ke sejumlah pihak tentu kita telusuri," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (22/2).
Dugaan adanya anggota DPR yang menerima suap lantaran adanya komitmen
fee yang diterima Charles setelah dana optimalisasi lolos di dewan. Terlebih KPK menetapkan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terhadap politisi Partai Golkar itu. Pasal tersebut mengatur soal penyertaan atau turut serta melakukan. Artinya, bukan pelaku tunggal.
Untuk menulusuri hal itu, pada Selasa (21/2) kemarin, penyidik memanggil tiga mantan Wakil Komisi IX DPR, Soepriyatno, Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu dan Irgan Chairul Mahfiz untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menyeret Charles. Ketiganya diminta menjelaskan mengenai pembahasan dana optimlisasi di Ditjen P2KTrans
Keterlibatan Charles Jonas Mesang diketahui setelah mantan Dirjen P2KTrans pada Kemenakertrans Jamaluddin Malik menghadiri rapat bersama Komisi
IX DPR RI pada 21 Oktober 2013.
Saat itu, Jamaludin hadir bersama bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Sesditjen P2KTrans Achmad Said Sudari dan beberapa pejabat Kemenakertrans. Rapat itu beragendakan membahas usulan kemenakertrans atas tambahan anggaran sebesar Rp610 miliar untuk optimalisasi tugas pembantuan tahun anggaran 2014.
Dalam perkara ini, Charles diduga menerima suap senilai Rp 9,75 miliar dari Jamaluddin Malik. Jamaluddien sendiri sudah divonis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dalam kasus ini
.[wid]
BERITA TERKAIT: