Pria bernama asli Komaruddin itu, nekat membunuh Deston Sidabutar (31), sebelum melarikan sepeda motor warga Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat itu, demi membayar utang.
"Tersangka Komeng dan Desy, pasangan suami istri. Korban adalah teman baik mereka (tersangka) sendiri. (Motifnya) tersangka terlilit utang," ujar Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya (PMJ), Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono di kantornya, Jum'at (17/2).
Peristiwa itu bermula ketika tersangka Komeng menghubungi korban tanggal 1 Februari lalu, untuk mengajak bertemu.
Rencananya, korban akan diajak minum-minuman keras (miras) oleh tersangka, sekaligus memberikan teman kencan wanita, yang tidak lain istrinya sendiri, Desy.
Ketiganya pun bertemu, pada hari Rabu (8/2), di sebuah irigasi tak jauh dari kediaman korban dan langsung pesta miras.
Saat korban dalam keadaan mabuk berat, Komeng lantas membelakangi korban dan langsung menghujamkan pisau dapur ke bagian perut sebanyak dua kali dan satu kali di bagian dada.
Tidak puas sampai disitu, tersangka lalu menendang kepala korban sebanyak tiga kali, hingga tersungkur ke dalam irigasi.
"Tersangka sempat turun ke irigasi untuk memastikan korban telah meninggal dunia. Selanjutnya, para tersangka meninggalkan TKP dan membawa sepeda motor milik korban," terang Aris.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Hingga akhirnya, kedua tersangka diciduk Tim Opsnal Subdit 3 Resmob PMJ, sehari kemudian, Kamis (9/2).
Keduanya ditangkap saat tengah asyik menonton televisi di kontrakannya Jalan Jababeka IX, Kelurahan Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 KUHPvdengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
[zul]
BERITA TERKAIT: