Terlihat dari penemuan 91 butir ekstasi dan alat pencetak manual untuk pembuatan pil tersebut.
"Kita melakukan razia rutin, Jumat ‎3 Febuari. Dari kamar sel Andi kita temukan dengan menyimpan diduga inex (ekstasi) sebanyak 91 butir dan alat cetak manual," jelas Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Klas IA Tanjung Gusta Nimrot Sihotang, seperti dikutip
Medanbagus.com (Senin, 6/2).
Andi sendiri merupakan terpidana kasus narkotika dengan dihukum selama delapan tahun. Dia juga disebut-sebut ikut dalam jaringan bandar narkoba internasional bernama Togiman alias Toge. Diduga, Andi memproduksi ekstasi dengan bahan baku seadanya menggunakan alat cetak manual. Kemudian, ekstasi hasil karyanya dipasarkan ke sesama penghuni rutan.
Hal itu diketahui setelah sebelumnya petugas mengamankan warga binaan bernama ‎Tabrani Ismail dengan barang bukti satu butir ekstasi yang ditemukan di dalam selnya.
"Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan," ujar Nimrot.
Saat ini, kedua napi tersebut sudah diserahkan ke Polsek Helvetia untuk penyelidikan dan pengembangan kasus.
"Sudah kita serahkan ke Polsek Helvetia untuk proses selanjutnya," demikian Nimrot.
[wah]
BERITA TERKAIT: