POLEMIK

Tersangka Pecandu Narkoba Sebaiknya Dihukum Rehabilitasi

Lapas Overkapasitas

Senin, 06 Februari 2017, 10:13 WIB
Tersangka Pecandu Narkoba Sebaiknya Dihukum Rehabilitasi
Foto/Net
rmol news logo Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Erasmus Napitupulu berpendapat banyaknya pengguna dan pecandu narkotika yang dihukum penjara semakin memperburuk kondisi lembaga pemasyarakatan.

Lapas kelebihan daya tampungdan peredaran narko­tika di dalam lapas meningkat. Angka kematian akibat narkotika ikut meningkat lantaran peng­guna dan pecandu narkotika yang membutuhkan rehabilitasi justru dijebloskan ke penjara.

Menurut Erasmus, seharus terjadi perubahan pendekatan penanganan terhadap pengguna narkotika, yaitu dari pendekatan pemidanaan menjadi pendeka­tan kesehatan masyarakat.

"Alasannya sederhana, den­gan ditekannya angka peng­guna dan pecandu maka akan secara signifikan merusak peredaran gelap narkotika. Namun hal ini baru dapat ter­jadi bila dengan pendekatan kesehatan masyarakat, bu­kan dengan pemidanaan yang keras," katanya.

Pihaknya mendukung langkahpemerintah dalam menangani peredaran narkoba. Namun di sisi lain ada persoalan serius terkait pengguna narkotika dalam lapas.

Pemerintah dinilainya masih meneruskan program yang tidak sesuai dengan masalah yang dialami pengguna narko­tika. "Padahal semestinya menurut Undang-undang 35 Tahun 2009, baik pengguna dan pecandu lebih tepat untuk direhabilitasi atau diberikan penanganan dengan perspektif kesehatan," sebut Erasmus.

Dari data yang dikeluar­kan Kementerian Hukum dan HAM pada Desember 2016, penghuni Lapas yang teri­dentifikasi sebagai pengguna narkotika mencapai 25.569 orang. Ini artinya, 30 persen atau hampir sepertiga peng­huni rutan dan lapas adalah kasus narkotika.

Temuan lainnya bahwa 61 persen dakwaan yang diaju­kan jaksa kepada tersangka pengguna dan pecandu narko­tika adalah Pasal 111 dan 112 UU Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Pasal-pasal ini secara otomatis men­gategorikan seorang pengguna dan pecandu sebagai bandar, bukan pengguna. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA