"Supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irman Gusman terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan," jelas Ketua JPU KPK Arif Suhermanto saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/2).
Jaksa menilai, Irman telah melanggar pasal 12 huruf (b) UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Irman disebut menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Irman selama tiga tahun. Tujuan pencabutan hak politik itu untuk melindungi publik dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari calon pemimpin yaitu kemungkinan publik salah memilih.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, setelah terdakwa Irman Gusman selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa Arif.
[wah]
BERITA TERKAIT: