"Kalau itu betul-betul rawan pelanggaran hak anak, dan itu dilakukan dengan sengaja. Maka mohon dijerat dengan pasal berlapis," jelasnya saat berkunjung ke Pekanbaru, Selasa (31/1).
Menurut Kak Seto, hukuman berat harus diterapkan agar kejadian yang sama tidak kembali terulang. Selain itu, dia juga menduga banyak pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka, sehingga pasal berlapis pantas diterapkan.
"Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas," ujarnya, seperti dikutip
Antara.
Selain itu, Kak Seto juga mengimbau masyarakat untuk dapat bersama menjaga anak-anak dari eksploitasi dan penelantaran.
Penyidik Polresta Pekanbaru hari ini menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa Lili Nurhayati sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 junto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Di mana, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Lili diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1,8 tahun bernama M. Zikli. Meninggalnya bayi itu menjadi pembuka seluruh kedok yang dilakukan Lili. Mulai dari ditemukannya lima anak hingga puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti lainnya yang tidak terurus.
[wah]
BERITA TERKAIT: