Begitu kesaksian Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin dalam sidang lanjutan dakwaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jaksel, Selasa (31/1).
Ma'ruf menyebut kajian dan investigasi MUI secara mendalam dilakukan karena tingkat keresahan dan laporan dari masyarakat baik berupa lisan maupun terulis tentang ucapan Ahok saat berdialog dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 semakin meningkat.
Ada 4 komisi di MUI yang terlibat dalam kajian ini. Antara lain, Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, dan Komunikasi Informasi.
"Supaya masalah ini ada pegangannya. Diadakan rapat internal yang diikuti komisi fatwa, pengkajian, hukum dan perundang-undangan serta bidang komunikasi informasi," jelasnya.
Setelah melalui kajian itu, MUI mengeluarkan pernyataan sikap keagamaan tentang pernyataan Ahok.
"Produknya bukan komisi fatwa, dikeluarkan MUI meski hakikatnya fatwa jadi pendapat dan sikap keagamaan MUI, Ahok lakukan penistaan agama," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: