"Persoalan interpertasi dari dan oleh itu belum selesai. Karena kadang Komisi III anggap bahwa dipilih oleh DPR itu adalah dari internal kita‎," kata anggota Komisi III ‎Syaiful Bahri dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?'‎ di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 28/1).
Menurutnya, syarat menjadi hakim konstitusi harus memiliki sejumlah hal penting. Seperti karakter, integritas, dan kompeten yang bisa dilakukan oleh lembaga apapun, tidak harus di parlemen. Syaiful mengaku setuju jika nantinya persyaratan untuk mencalonkan sebagai hakim MK diseragamkan.
"Perlu diketahui bahwa hakim itu adalah intellectual as alone it self. Saya setuju dengan komentar Pak Jimly (mantan ketua MK) bahwa hakim itu harus menulis, berdebat, berdiskusi, dan banyak juga," imbuhnya.
KPK menangkap tangan Patrialis bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1). Hasil pemeriksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: