Menurut juru bicara MK Fajar Laksono, majelis kehormatan akan menyimpulkan berdasarkan perbuatan yang dilakukan Patrialis. Dia memastikan bahwa mantan menteri Hukum dan HAM tersebut terancam sanksi berat jika‎ terbukti menerima suap.
"‎Sampai kesimpulan majelis kehormatan. Ada pelanggaran berat maka rekomendasinya diberhentikan tidak hormat," jelasnya kepad wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta (Jumat, 27/1).
Setelah memutuskan pelanggaran yang terjadi, MK menindaklanjuti dengan mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Sebaliknya, nama Patrialis akan direhabilitasi jika majelis kehormatan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran berat.
"Sambil MK juga berkirim surat agar presiden cari pengganti. Karena Pak Patrialis, hakim yang dulu diusulkan oleh presiden," demikian Fajar.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: