Bosnya Tersangka, MRA Bantah Terpaut Suap Rolls-Royce

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 27 Januari 2017, 17:39 WIB
Bosnya Tersangka, MRA Bantah Terpaut Suap Rolls-Royce
Wisma MRA/net
rmol news logo PT Mugi Rekso Abadi (MRA Group) memberi pernyataan resmi terkait kasus korupsi yang melibatkan founder dan CEO mereka, Soetikno Soedarjo.

Soetikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dalam pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014. Selain Soetikno, KPK juga menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Dalam pernyataan resmi tertulis yang dikirimkan lewat surat elektronik, PT MRA menegaskan bahwa situasi tersebut tidak memiliki sangkut paut secara badan hukum dan operasional PT MRA.

"Namun demikian kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan serta siap membantu jika diperlukan," demikian seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani Maulana Indraguna Sutowo sebagai Chief Executive Officer yang baru.

PT MRA memastikan kegiatan operasional mereka saat ini berjalan seperti biasa dan untuk itu memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua stakholders.

"Sehubungan dengan kasus ini, maka seluruh kepemimpinan di manajemen PT MRA dan perusahaan-perusahaan di bawahnya diserahkan kepada Maulana Indraguna Sutowo sebagai Chief Executive Officer," tutup pernyataan itu.

Sebelumnya muncul dugaan kasus suap itu akan menyeret MRA Group setelah kantor mereka di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, menjadi salah satu tempat yang digeledah oleh penyidik KPK. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

Selain mendirikan MRA Group, Soetikno juga menjabat Beneficial Owner Connaught International yang berdomisili di Singapura. Perusahaan terakhir inilah yang disebut KPK memiliki keterkaitan dengan kasus suap itu. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA