Demikian disampaikan analis hukum dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Jumat (27/1).
Menurutnya, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) harus mutlak untuk segera direvisi, terutama tentang pasal tuntutan hukuman. Bila perlu pasal tentang pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki selama menjabat perlu dilakukan.
"Saya memandang bahwa korupsi terutama di lembaga aparatur negara sudah kronis di negara ini, dikarenakan adanya perlakuan 'win-win' atau main mata yang dilakukan oleh para oknum peradilan, baik penuntut, dan oknum pengacara," kata Andy.
Apabila diperlukan, lanjut dia, DPR atau pemerintah perlu menginisiasi UU tentang pemberantasan korupsi khusus terhadap aparat penegak hukum. Alasannya, lembaga hukum rentan sebagai
player dalam upaya Korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Untuk kasus hakim MK Patrialis Akbar ini perlu diambil tindakan hukum yang tegas, berupa pemecatan dan hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Dengan alasan, Patrialis Akbar adalah ahli hukum, mantan Menkumham, aktivis parpol dan hakim MK," ujar Andy.
Tambah dia, negara ini perlu ada konsensus yang tegas dalam pemberantasan korupsi, dikarenakan korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak azasi manusia warga negara. Dan akibat korupsi adalah peningkatan tingkat kebodohan dan kemiskinan.
"Lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia harus bebas dari korupsi," tukas Andy.
[rus]
BERITA TERKAIT: