Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pertanyaan Tim Ahok Dalam Sidang Semakin Tidak Substansial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Kamis, 26 Januari 2017, 19:24 WIB
rmol news logo Basuki T. Purnama dinilai tak bisa lagi berkelit terkait dari penistaan agama yang didakwakan kepadanya. Karena itu Gubernur DKI Jakarta nonaktif tersebut semakin layak diputus bersalah dengan ancaman hukuman lima tahun penjara sesuai pasal 156a huruf a KUHP.  

Pasalnya, saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan ketujuh Selasa lalu (24/1) juga membenarkan bahwa Ahok pada 27 September 2016 lalu menyampaikan pidato yang meninyinggung Al Qur’an Surat Al Maidah 51 sebagaimana direkam sebuah video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta ke Youtube.

"Semua saksi membenarkan adanya peristiwa, perbuatan, dan pernyataan Terdakwa Ahok tersebut. Bahwa yang ada di video itu jelas-jelas Ahok, itu jelas suara dia. Termasuk saksi fakta yang dihadirkan di persidangan terakhir hari," jelas salah satu pelapor kasus tersebut, Pedri Kasman (Kamis, 26/1).

Apalagi memang, sambung Pedri, hasil uji forensik oleh Puslabfor Mabes Polri yang disampaikan ketika gelar perkara jelas menyebutkan bahwa video itu asli, tanpa editan sedikitpun. Ahok dan pengacaranya juga hampir tak pernah membantah fakta dan kalimat yang diucapkan tersebut.

Pedri menjelaskan, karena fakta persidangan sudah tidak terbantahkan, Ahok dan penasehat hukumnya lebih banyak berkutat pada pertanyaan yang tidak terkait perkara. Misalnya masalah pribadi saksi, soal administrasi pelaporan, salah tulis di laporan, masalah pilkada dan masalah-masalah sepele lainnya.

Bahkan lucunya, kata Pedri, pada sidang kemarin, ada penasihat hukum Ahok yang menanyakan soal sepatu Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu. Ada juga yang bertanya kepada saksi fakta, Yulihardi (Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu), tentang goreng sukun yang disuguhkan waktu acara di Pulau Pramuka tersebut.

"Semakin tidak substansial, keluar jauh dari pokok perkara. Ini menunjukkan bahwa pihak Ahok sudah tidak fokus mementahkan/mematahkan isi Surat Dakwaan yang sesungguhnya menjadi pokok dalam perkara pidana ini," tandas Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah ini. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA