"Hari ini (kemarinâ€"red) dilakukan eksekusi terhadap Xaveriandy Sutanto dan Memi yang telah divonis hakim terkait suap dalam pengurusan kuota gula impor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan pasangan ini terbukti bersalah menyuap Irman Gusman. Xaveriandy Sutanto, Direktur CVSemesta Berjaya divonis 3 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta. Sedangkan Memi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Menyatakan Terdakwa I Xaveriandy Sutanto dan Terdakwa II Memi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu," kata ketua majelis hakim Nawawi membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan penolakannya terhadap permohonan Sutanto dan Memi untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).
Majelis hakim beralasan pasangan ini tak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai JC sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. "Kedua terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit sepertidisebut penuntut umum," sebut hakim Nawawi.
Meski begitu, hakim tak sepakat dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Sutanto dan Memi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara bagi Sutanto dan 3 tahun penjara kepada Memi. Serta denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis beralasan tak mengabulkan tuntutan jaksa karena pasangan ini berhak mendapat keringanan hukuman dengan sejumlah pertimbangan, yakni belum pernah dihukum, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga. Apalagi, anak mereka yang masih kecil selama ini hanya diurus sendiri.
"Terdakwa adalah suami-istri yang mempunyai tanggungan anak kecil dan tidak ada yang mengurus," kata hakim Nawawi.
Sutanto dan Memi menyatakan menerima vonis ini. Sementara jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Sutanto dan Memi dimejahijaukan dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Jhon Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Ansyori Syaifuddin dan Muhammad Idris M Amin dengan suara bulat menyatakan keduanya terbukti bersalah lantaran memberikan Rp 100 juta kepada Irman agar menggunakan pengaruhnya kepadaDirektur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Pemberian uang itu bertujuan agar CV Semesta Berjaya mendapat kuota gula dari Perum Bulog untuk didistribusikan di Sumatera Barat. ***
BERITA TERKAIT: