"Kami ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Kita suÂdah serahkan memori bandingnya," kata Viktor, kuasa hukum Guntur.
Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring mengaku telah menerima memori banding dari kuasa huÂkum Guntur.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Guntur terbukti melakukan korupsi dalam pembahasan lahan untuk embarkasi haji Riau yang merugikan negara Rp 8,3 miliar.
Selain dihukum penjara, Guntur dikenakan denda Rp500 juta atau diganti hukuman kuÂrungan selama 6 tahun.
Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukumNimron Varasian dalam perkara ini. Broker lahan itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih. Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,kalau tidak ada bisa diÂganti penjara selama 3 tahun.
Guntur dan Nimron terÂbukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditaÂmbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melaÂlui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Rp 17 miliar lebih.
Guntur bersama Yendra, selaku PPK kemudian mendaÂtangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memiÂlik lahan seluas 9.000 meter persegi itu, diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyediaÂkan lahan seluas 5 hektare.
Harga tanah kemudian di-mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, penÂgadaan lahan untuk embarkasi haji merugikan negara Rp 8,3 miliar. ***
BERITA TERKAIT: