Mantan kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada DBMTR Banten ini menggugat Rano atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas dirinya.
Kuasa hukum Muchtar Sutanto, Sahrullah menyatakan bahwa materi gugatan kliennya sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usah Negeara (PTUN) Serang.
Gugatan sudah kita daftarkan tanggal 9 Januari lalu, dengan nomor 02/G/2017/PTUN.SRG. Sekarang kita sedang menunggu jadwal sidangnya," kata Sahrullah.
Sahrullah mempertanyakan dasar hukum SK Gubernur tersebut, karena salinan putusan atas kasasi jaksa terhadap kliennya belum turun dari Mahkamah Agung (MA).
Salinan putusannya saja kita belum terima, dan pemprov sudah mengeluarkan SK pemberhentian. Dasarnya apa? petikan putusan kan tidak bisa untuk dasar hukum,†jelasnya.
Menurut Sahrullah, Pemprov seharusnya menunggu hingga perkara yang menjerat kliennya inkrah dan sudah ada salinan putusannya.
"Menurut saya SK pemberhentian kliennya saya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memenuhi azas pemerintahan yang baik, seperti profesional. Harusnya ditanya dulu," tegasnya.
Selain mempertanyakan dasar hukum SK pemberhentian kliennya, Sahrullah juga menilai ada kejanggalan dari SK pemberhentian tersebut, di mana ada dua amar terhadap penetapan pemberhentaian kliennya.
"Dalam amar pertama surat itu berbunyi bahwa keputusan itu berlaku mulai tanggal 21 Oktober 2016. Di amar selanjutnya, surat itu berlaku sejak tanggal penetapan," paparnya.
Sahrullah mengatakan, kliennya menjadi PNS sejak 1985 di Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).
Dalam materi gugatannya, Sahrullah menuntut agar pemprov menunda pelaksanaan atau pemberlakuan SK Gubernur Banten nomor: 880/Kep.319-BKD/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tersebut selama dalam proses pemeriksaan sampai dengan perkara berkekuatan hukum tetap (
inkracht van gewijsde), dan memerintahkan kepada tergugat untuk tetap membayarkan hak-hak penggugat berupa gaji dan tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima penggugat setiap bulan sebagai PNS.
[wid]
BERITA TERKAIT: