Panggil Ulang, KPK Tolak Alasan Bupati Samsu Umar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Januari 2017, 20:33 WIB
Panggil Ulang, KPK Tolak Alasan Bupati Samsu Umar
Samsu Umar/Net
rmol news logo Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun lagi-lagi mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011 di Mahkamah Konstitusi. Rencananya, penyidik bakal memeriksa Samsu Umar sebagai tersangka suap kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memberi kesempatan untuk Samsu Umar dapat bersikap kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan penyidik. Menurutnya, penyidik kembali menjadwal ulang pemeriksaan Samsu Umar pada akhir bulan ini.

"Kita berharap panggilan ini dipenuhi oleh tersangka, dan kita akan proses lebih lanjut. Kalau tersangka punya argumentasi silakan, namun kami imbau segera penuhi panggilan," jelas Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (13/1).

Penyidik sendiri telah dua kali memanggil Samsu Umar pada 23 Desember 2016 dan 4 Januari lalu. Dalam pemanggilan pertama, Samsu Umar tidak hadir dengan alasan baru menerima surat panggilan satu hari sebelumnya. Sementara pada upaya panggilan kedua, tim pengacara meminta pemeriksaannya dilakukan usai Pilkada Buton 15 Februari nanti.

Mengenai permintaan tim pengacara Samsu Umar, KPK dengan tegas menolaknya.

"Ada permintaan penjadwalan setelah pilkada, KPK menolak dan memberi kesempatan hingga hari ini. KPK akan menyampaikan panggilan kembali yang dijadwalkan pada minggu ke empat Januari 2017," tegas Febri. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA