KPK Segera Dalami Keterlibatan Partahi Dan Casmaya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 Januari 2017, 14:45 WIB
KPK Segera Dalami Keterlibatan Partahi Dan Casmaya
Gedung KPK/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyeret dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus dugaan suap perkara gugatan perdata antara PT. Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT. Kapuas Tunggal Persada (KTP) sebesar 28 ribu dolar Singapura‎.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan sejauh ini penyidik JPK meyakini perbuatan panitera PN Jakpus M. Santoso dilakukan bersama-sama dengan kedua hakim tesebut seperti yang tertera dalam dakwaan primer.
‎
Dalam dakwaan primer, jaksa penuntut umum KPK menilai Santoso melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Fakta sidang cukup kuat. Kita mendengar pihak lain. Sejauh ini KPK yakin perbuatan (Santoso) bersama-sama dengan hakim. Makanya KPK gunakan pasal 12 huruf c," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (13/1).

Lebih lanjut, Febri menegaskan pihaknya akan mendalami peran kedua hakim tersebut dalam kasus yang menyeret tiga orang sebagai terdakwa. Rencananya, KPK akan membuka penyelidikan baru setelah putusan hakim untuk terdakwa M. Santoso.

"Kita masih menunggu tahapan di sidang dan mempelajari lebih jauh. Penuntut yakin terdakwa bersama-sama dengan dua orang hakim," ujar Febri.

Sebelumnya dalam vonis terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah, Majelis Hakim Tipikor menyatakan Raoul tidak terbuki menyuap Partahi dan Casmaya. Menurut Majelis Hakim uang suap sebesar 28 ribu dolar Singapur diberikan kepada Santoso melalui Ahmad Yani, staf pegawai kantor pengacara tempat Raoul bekerja.

Meski demikian keduanya tetap divonis pidana penjara dan denda lantaran terbukti secara sah bersama-sama melakukan suap ke Santoso.

Raoul divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Ahmad Yani divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.

untukk Santoso, Jaksa mendakwa Panitera PN Jakpus itu menerima suap sebesar 28.000 dolar Singapura. Dari jumlah tersebut, sebesar 25.000 dolar rencananya akan diberikan kepada kedua hakim untuk memengaruhi putusan perkara hukum yang sedang ditangani.

Perkara itu adalah gugatan perdata antara PT MMS melawan PT KTP, Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu. Dalam perkara tersebut, Raoul merupakan penasehat hukum pihak tergugat, yakni PT KTP. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA