Evaluasi tersebut harus disampaikan kepada publik. Termasuk dalam hal ini adalah evaluasi penanganan terhadap kasus perkosaan berkelompok dan pembunuhan yang menimpa anak perempuan di Bengkulu (dengan korban bernama Yuyun).
Hal itu ditegaskan Ketua Komnas Perempuan, Azriana Manalu, dalam keterangan pers merespons kasus perkosaan dan pembunuhan sadis terhadap balita usia 4 tahun di Sorong, Papua Barat.
Komnas Perempuan juga meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memastikan akan ada upaya cepat untuk menangkap pelaku kekerasan seksual terutama perkosaan. Tito juga mesti menjamin tidak ada kasus kekerasan seksual yang luput dari penyidikan atau terhenti karena diselesaikan secara kekeluargaan, kecuali yang diatur lain oleh UU dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lembaga atau Tokoh Agama dan Adat diminta meningkatkan usaha memperkuat kesadaran masyarakat untuk menciptakan kehidupan yang setara antara laki-laki dan perempuan lintas usia dan golongan. Caranya dengan menghentikan segala bentuk perilaku kekerasan dan tradisi yang merugikan perempuan.
Komnas mendesak DPR RI sgera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sebagaimana yang diusulkan oleh Komnas Perempuan dan Forum Organisasi Masyarakat Pengada Layanan, agar dapat menjadi rujukan dalam penanganan kasus-kasus kekerasan seksual secara lebih komprehensif dan terukur.
[ald]
BERITA TERKAIT: