Menurut Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan, pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Kesehatan Penerbangan pada 28 dan 30 Desember lalu. Yang menyatakan sang pilot sedang dalam keadaan tidak sehat saat akan menerbangkan pesawat.
"Captain Tekad Purna Agniamartanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan keselamatan penerbangan sipil dan SOP perusahaan," ujarnya di kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/1).
Bambang menambahkan, Ditjen Perhubungan Udara juga telah mencabut lisensi penerbangan Tekad Purna per 5 Januari 2017.
"Mengacu pada hasil pemeriksaan tersebut, maka kami memutuskan untuk mencabut lisensi penerbangan atas nama Tekad Purna Agniamartanto," jelasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: