Polisi juga mengamankan dua WNA lainnya yang diduga sindikat narkoba jaringan Malaysia, pria asal Nigeria CCI (28) dan perempuan asal Tanzania, KLV (27).
"Penangkapan ini dilakukan dalam rangka join operation antara Bea Cukai dan Polri," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam keterangan persnya di RS Polri Kramat Jati, Jumat (6/1).
Penangkapan tersebut bermula saat petugas Bea Cukai Soekarno Hatta menganalisa dokumen manifes terhadap pesawat Air Asia QZ207 dengan rute KUL-CGK yang tiba, Rabu (4/1), pukul 00.10 WIB
Setelah dilakukan screening data, petugas menetapkan target pemeriksaan terhadap KLV. Dari tangan KLV, petugas mengamankan barang bukti berupa 138 gram sabu dalam kemasan 20 kapsul dan tiga gram ganja yang diselipkan di celana dalam.
Kepada petugas KLV mengaku menelan sisa narkoba yang dibawanya sebanyak 66 butir.
Total 88 butir sabu dalam kapsul seberat 610 gram itu, rencananya akan diserahkan kepada CCI di Indonesia atas perintah kekasihnya, Ed alias Mr. Bros, seorang WNA asal Uganda berdomisili Malaysia.
Dari nyanyian KLV, petugas Bea Cukai melaksanakan controlled delivery bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Hasilnya, petugas mengamankan CCI di salah satu restoran cepat saji di kawasan Sarinah Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (5/1) pukul 13.00 WIB.
Setengah jam berlalu, KLV menerima telepon dari tersangka MCA untuk mengambil narkoba yang dibawanya, di kawasan Sarinah.
Petugas pun membekuk MCA tanpa perlawanan dan langsung melakukan pengembangan. MCA mengaku dirinya menyimpan barang bukti lainnya di persembunyian rekannya di Kemayoran.
Tapi kemudian CCI dan MCA melawan dan berusaha melarikan diri. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak tersangka, dalam aksi ini MCA tewas di tempat.
Selain kedua tersangka, KLV dan CCI, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 88 butir kapsul diduga berisi methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 610 gram, satu plastik diduga berisi ganja seberat empat gram, dokumen pribadi tersangka, dua unit telepon seluler, satu tas ransel berisi pakaian wanita, satu tas wanita, serta uang tunai 500 dolar AS, 43 yuan China, dan 20 ringgit Malaysia.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan petugas Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut.
"Kerja sama kedua instansi ini juga dibuktikan dengan pertukaran data dan informasi. Operasi bersama di lapangan, dukungan pelatihan bersama, hingga dukungan pengamanan di lapangan," papar Tito.
Kasus ini melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia.
Tercatat, sejak tahun 2014 hingga 2017 Bea Cukai telah menindak 672 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 2.142,37 kilogram. Bea Cukai Soekarno Hatta sendiri, di awal tahun 2017 ini telah menggagalkan 3 kasus penyelundupan narkoba, yang kebanyakan menggunakan modus on body dengan teknik strap (mengikat) dan swallow (menelan).
[ian]
BERITA TERKAIT: