Hal ini diketahui setelah penyidik mendapat informasi adanya sejumlah pertemuan antara wajib pajak dengan pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Bahkan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, ‎Ken Dwijugiasteadi diduga ikut dalam pertemuan tersebut.
Penyidik KPK telah memeriksa Ken sebagai saksi Country Director PT EKP, Rajesh Rajamohanan Nair. Selama lima jam, Ken juga dikonfirmasi mengenai informasi yang telah didapat penyidik. Bukan hanya itu saja, penyidik juga menggali keterangan Ken, mengenai pengurusan pajak PT EKP dan program pengampunan pajak tahap pertama‎. Utamanya, mengenai pengetahuan Ken terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak perusahaan yang dipimpin Rajes.
‎"Jadi ada tiga hal yang diklarifikasi saksi. Pertama, pengetahuan saksi terhadap hal-hal yang terkait pajak PT EKP. Saksi ditanya mengenai apa saja yang diketahui tentang pengurusan pajak PT EKP. Kedua diklarifikasi terkait sejumlah pertemuan yang diduga dihadiri oleh saksi dan terakhir dikonfirmasi terkait posisi PT EKP dan Tax Amnesty tahap pertama," ungkap Jurubicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
Febri menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus yang telah menjerat bekas Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno dan Rajesh Rajmohanan Nair, sebagai tersangka‎. Penyidik meyakini bahwa Handang bukan pemain tunggal di kantornya.
‎"Jadi ini pemeriksaan pertama yang dilakukan penyidik KPK terhadap Dirjen Pajak dan akan didalami hubungan dengan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa juga," ujar Febri.
Ken diperiksa KPK sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Presdir PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno.
Rajesh dan Handang merupakan tersangka dalam kasus ini. Rajesh sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah nomer 20 tahun 2001.
Sedangkan Handang, sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 ‎huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor ‎sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001.
Kasus ini menguap setelah KPK mencokok Rajesh dan Handang saat bertransaksi suap di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang suap Rp1,9 Miliar yang diduga dana awal untuk ‎penghapusan pajak perusahaan yang dipimpin Rajesh. [ian]
BERITA TERKAIT: