Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pihaknya mendukung upaya kasasi dari Kejagung terkait vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK menilai, kasus dugaan korupsi La Nyalla memiliki konstruksi hukum yang kuat.
"Sikap KPK mendukung Kejaksaan Agung. Tim di KPK yakin bahwa konstruksi perkara ini cukup kuat sehingga dilanjutkan ke proses selanjutnya," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).
La Nyalla divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan korupsi dana hibah pengembangan ekonomi Provinsi Jawa Timur.
Hakim menilai dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan. Namun, putusan bebas itu tidak bulat keluar dari musyawarah lima hakim. Dua dari lima hakim memiliki pendapat berbeda alias dissenting opinion, yakni hakim Sigit Herman Binaji dan Anwar.
Menurut Anwar, terdakwa patut bertanggungjawab secara formal dan material atas dana hibah yang diterima Kadin Jatim. Dana hibah, kata dia, tidak dibenarkan untuk digunakan di luar kegunaan yang disusun dalam proposal.
La Nyalla dinilai abai dengan tidak pernah mengecek ulang kepada anak buahnya terkait asal uang untuk pembelian saham initial public offering (IPO) Bank Jatim. Keuntungan Rp 1,1 miliar yang didapat dari hasil penjualan IPO Bank Jatim harus dikembalikan kepada negara karena diperoleh dari dana yang berasal dari negara.
Kejaksaan tidak diam setelah majelis hakim memutuskan La Nyalla tidak bersalah. Korps Adhiyaksa itu mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut dan optimistis kasasi itu akan dikabulkan.
"Besok kami ajukan kasasinya. Jaksa dari Jatim besok ke Jakarta," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, kemarin (Rabu, 4/1).
[ald]
BERITA TERKAIT: