Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut KPK menghadirkan saksi verbalisan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (4/1).
Saksi dimaksud adalah penyidik KPK Bayu Anwar. Dalam kesaksiannya, Bayu banyak dikonfirmasi proses penanganan perkara Irman. Terutama mengenai OTT dugaan suap pengaturan distribusi gula impor milik Perum Bulog.
Awalnya, Bayu menjelaskan, timnya yang terdiri dari lima orang melakukan pemantauan di lokasi penerimaan barang yakni di Rumah Dinas Irman Gusman di Jalan Denpasar, Jakarta pukul 21.00 WIB. Di lokasi, tim saling memantau situasi, namun rumah Irman belum kedatangan tamu.
Barulah sekitar pukul 22.00 WIB, sambungnya, ada mobil yang belakangan diketahui ditumpangi Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Tim KPK juga melihat Memi membawa bungkusan sebelum memasuki rumah Irman.
"Mereka (Memi dan Sutanto) bertamu selama satu jam," kata Bayu dalam kesaksiannya.
Beberapa saat kemudian, Bayu mengaku tidak melihat bungkusan yang sebelumnya dibawa oleh Memi setelah pasangan suami istri tersebut keluar dari kediaman Irman. Akhirnya, petugas KPK mengamankan Memi dan suaminya. Setelah diinterogasi, Memi dan suaminya tidak mengaku membawa bungkusan ke rumah Irman. Belakangan bungkusan tersebut diketahui berisi uang Rp 100 juta.
"Kami bawa mereka ke kediaman Irman Gusman. Tim KPK tanya ke Pak Irman, mana barang yang dikasih oleh Memi dan Sutanto. Irman sangkal kalau dia tidak terima apa-apa," ujarnya.
Meski Irman membantah telah menerima bungkusan, menurut Bayu, pihaknya telah memiliki informasi soal penerimaan bungkusan berisi uang tersebut. Lanjut Bayu, pihaknya meminta Irman untuk menunjukan bungkusan uang yang sudah diterimanya.
Mendengar keterangan saksi, jaksa mencoba mengorek lebih jauh. Khususnya mengenai upaya perlawanan Irman ketika akan dibawa ke Gedung KPK. Jaksa menanyakan apakah Irman sempat mau menghubungi seseorang.
"Dia (Irman) mau hubungi Ketua KPK Bapak Agus, mau tanya (soal OTT), tapi tidak jadi. Karena waktu dia cek HP kemungkinan tidak ada nama Pak agus," kata Bayu.‎
Dalam kasus ini, Irman Gusman didakwa menerima uang Rp 100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi yang merupakan distributor gula di Sumatera Barat. Suap terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Sumbar.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya guna mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan Semesta Berjaya. Diantaranya meminta bantuan Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakt‎i.
[wah]
BERITA TERKAIT: