Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menekankan, penangkapan tersebut membuktikan bahwa arus tenaga kerja asing (TKA) ilegal memang terjadi di Indonesia.
Sebagian di antara para TKA ilegal menggunakan izin wisata untuk bekerja. Mereka memanfaatkan kebijakan bebas visa untuk bekerja ilegal. Terutama bagi pekerjaan yang tidak mesti dilakukan lebih dari 30 hari, seperti PSK.
"Bebas visa itu kan berlaku 30 hari. Jadi, kalau ada yang masuk dan hanya bekerja 28 hari, tentu agak sulit untuk memantau. Untungnya, pihak imigrasi agak jeli. Belakangan ini sudah banyak yang dideportasi kembali ke negaranya masing-masing," kata Saleh ketika dihubungi, Rabu (4/1).
Menurut dia, kerja kerasnya pihak imigrasi perlu diapresiasi. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun berharap Dirjen Imigrasi dapat meningkatkan fungsi pengawasan dari lembaganya.
"Dengan begitu, WNA yang hendak menyalahgunakan bebas visa masuk, ruang geraknya semakin terbatas," imbuh Saleh.
Dalam melakukan pengawasan, harap Saleh, pihak imigrasi mau bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, Polri, BIN, dan BAIS.
"Dengan kerjasama dan sinergi itu, pengawasannya bisa lebih holistik dan komprehensif," pungkas Saleh.
[ald]
BERITA TERKAIT: