Sayangnya, isu yang berkembang di parlemen justru malah menyudutkan kurator yang secara resmi ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengurus harta Henry Djuhari dan perusahaannya yang pailit.
Bahkan, beberapa anggota Komisi III menyebut bahwa kurator Meranti Maritime yakni Allova Mengko dan Dudi Pramedi harus diperiksa oleh kejaksaan karena diduga bersekongkol dengan PT Maybank Indonesia selaku kreditur yang memberikan pinjaman uutang kepada Meranti Maritime dan Henry Djuhari.
Guntur Fattahillah selaku tim kuasa hukum kurator Meranti Maritime mengatakan bahwa kliennya siap jika kejaksaan memanggil untuk dimintai keterangan, terkait tuduhan persekongkolan yang merugikan keuangan negara.
"Klien kami siap jika kejaksaan memanggilnya terkait dugaan persekongkolan hingga mengakibatkan kerugian negara seperti apa yang diungkapkan oleh beberapa anggota Komisi III DPR," jelas Guntur kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut Guntur, dengan memberi keterangan kepada kejaksaan, kliennya justru akan mengungkapkan kasus sebenarnya. Menyoal siapa yang telah merugikan keuangan negara atas perkara kepailitan tersebut.
Dia menuturkan, tindakan Henry Djuhari yang menghalang-halangi proses pemberesan harta pailit oleh kurator dengan cara mengerahkan massa di lokasi harta pailit sesungguhnya telah menghambat proses pembayaran utang kepada PT PANN Pembiayaan Maritime yang merupakan salah satu perusahaan BUMN.
"Justru kurator membantu menyelamatkan aset negara dalam hal ini," beber Guntur.
Dia juga menyayangkan sikap pasif jajaran Polsek Kebayoran Lama atas kejadian tersebut, dan terlihat seperti melakukan pembiaran. Sebaliknya, justru petugas dari kurator yang bertugas mengamankan aset harta pailit diusir.
"Perlu diketahui bahwa PT PANN merupakan salah satu kreditur selain Maybank yang memberikan pinjaman kepada PT Meranti Maritime. Lalu jika proses pembayaran utang kepada salah satu perusahaan BUMN itu dihalang-halangi maka di sini kita bisa melihat siapa yang sesungguhnya telah merugikan negara," jelas Guntur.
Karena itu, dia menegaskan bahwa isu persengkongkolan antara kurator Meranti Maritime dengan Maybank hingga mengakibatkan kerugian negara seperti yang berkembang di DPR sangat tidak masuk akal. Dan hanya memutarbalikkan fakta atas perkara kepailitan tersebut.
"Perkara kepailitan ini sebenarnya bisa berjalan baik dan tidak ada kerugian negara bila ada niat baik dari Henry Djuhari selaku debitur pailit, untuk mengikuti dan menjalankan putusan pengadilan niaga yang sudah inkracht," demikian Guntur.
[wah]
BERITA TERKAIT: