Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota keberatan alias eksepsi dari terdakwa Ahok dan tim penasihat hukum.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan saksi dan saksi ahli untuk dihadirkan ke persidangan.
"Sesuai hukum acara pidana, kalau ditolak lanjutannya pembuktian yang diawali pemeriksaan saksi," ujar JPU Ali Mukartono, di PN Jakut, Selasa, (27/12).
Mengenai jumlah saksi dan saksi ahli yang akan dihadirkan, tim JPU akan berkoordinasi. Melihat dari berkas perkara ada lebih dari 20 saksi dari pihak JPU dan penasihat hukum.
"Siapa saja yang diagendakan akan berkoordinasi dengan jaksa. Sekitar 5 sampai 6 dulu. Kalau diberkas perkara ada sekitar 20 lebih saksi dari kedua belah pihak," tutur Ali.
Sementara itu, tim JPU mengapresiasi majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok dan tim penasihat hukum.
Dia juga mempersilakan kepada terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan atas penolakan eksepsi tersebut.
"Silakan saja nanti hakim bilang akan disatukan dengan pokok perkara pada putusan banding nanti. Tahap berikutnya tak menghalangi pemeriksaan saksi," kata dia.
Majelis hakim PN Jakarta Utara akan menggelar sidang kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, RM Harsono, Jakarta Selatan, pada 3 Januari 2017.
[rus]
BERITA TERKAIT: