Sidang Ahok Resmi Dipindahkan Ke Ragunan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 27 Desember 2016, 10:30 WIB
Sidang Ahok Resmi Dipindahkan Ke Ragunan
Ahok/Net
rmol news logo . Hasil putusan sela yang menolak nota keberatan (eksepsi) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh manjelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), secara otomatis memastikan persidangan akan terus dilanjutkan.

Majelis hakim jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, kian ramai begitu hasil putusan sela dibacakan majelis hakim, Selasa (27/12).

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan, Selasa 3 Januari 2016 di Jalan RM Harsono No 3, Ragunan, Jakarta Selatan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakut, Dwiarso Budi Santiarto sambil mengetuk palunya.

Pemindahan lokasi sidang tersebut telah disetujui sebelumnya oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.

Dalam SK tersebut, lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, akan dipindahkan ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Rencananya, PN Jakut akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Meski lokasi dipindahkan, namun persidangan tetap akan dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso dan empat hakim anggota yang terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA