Padahal, pada Kamis (22/12), MA telah memastikan persetujuan lokasi sidang yang baru berdasarkan surat rekomendasi Polda Metro Jaya yang diteruskan ke PN Jakut.
"Mohon maaf, saya belum diberi tahu tentang itu (lokasi sidang yang disetujui MA). Mungkin (suratnya) masih di administrasi," ujar juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto saat dikonfirmasi
RMOL, Sabtu (24/12).
Selaku penyelenggara, Didik menegaskan, PN Jakut tetap pada jadwal sebelumnya untuk menggelar sidang lanjutan di kantor sementara di bekas Gedung PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Gambir. Khususnya, untuk sidang Ahok dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Yang pasti sidang yang akan datang hari Selasa tanggal 27 Desember tetap dilaksanakan di Jalan Gajah Mada," jelasnya.
Kepastian pemindahan lokasi sidang Ahok ke Kantor Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan telah disetujui Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Hal itu dibenarkan Kepala Humas MA Suhadi.
"Sudah dikabulkan ketua MA. Lokasi sidang pindah dari PN Jakut ke auditorium Kementan Jaksel," ujar Suhadi, Jumat kemarin (23/12).
Untuk diketahui, ketentuan mengenai pemindahan lokasi persidangan diatur dalam pasal 85 KUHAP. Dalam pasal tersebut disebutkan jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan suatu PN untuk mengadili suatu perkara maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.
Dengan catatan, atas usul ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait.
[wah]
BERITA TERKAIT: