Penahanan Dua Tersangka Penyuap Wali Kota Cimahi Diperpanjang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Desember 2016, 04:24 WIB
Penahanan Dua Tersangka Penyuap Wali Kota Cimahi Diperpanjang
Febri Diansyah/Net
rmol news logo Dua tersangka penyuap Wali Kota Cimahi Atty Suharti, Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi harus rela mendekam lebih lama lagi di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan perpanjangan masa penahanan Triswara dan Hendriza ini untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017 dengan nilai proyek mencapai Rp 57 miliar.

"Perpanjangan penahanan 40 hari, dari 22 Desember sampai 30 Januari 2017 untuk dua tersangka, TDB dan HSG. Alasan perpanjangan penahanan ini adalah alasan subjektif dan objektif dari penyidik KPK," ujar Febri dikantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/12).

Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada 1 Desember lalu.

Selain mencokok dua pihak swasta itu, KPK juga mencokok Wali Kota Cimahi Atty Suharti beserta suaminya, Mochammad Itoch Tochija‎. Keempatnya resmi menjadi tersangka setelah diperiksa 1x24 jam.

Atty dan Itoc diduga menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Triswara Dhani Barata dan Hendriza Soleh Gunadi.

Uang tersebut merupakan janji Triswara dan Hendriza kepada Atty dan Itoc untuk meloloskan proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II pada 2017.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Atty dan Itoc seharusnya mendapat 10 persen dari nilai proyek. Namun pasangan suami istri itu sepakat hanya menerima Rp6 miliar.

Atas perbuatan yang dilakukan Atty dan Itoch dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 13 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA