Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan status tersangka kepada Saipul Jamil lantaran diduga terlibat dalam pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurus kasusnya.
"Dalam pengembangan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di PN Jakut KPK menetapkan tersangka baru yakni SJM (Saipul Jamil)," jelasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/12).
Febri menambahkan, suami artis Dewi Persikk yang akrab disapa Bang Ipul itu melakukan suap kepada Rohadi melalui kakaknya yakni Samsul Hidayatullah, beserta pengacara Berthanalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Pemberian suap dimaksud untuk memepengaruhi putusan majelis hakim PN Jakut dalam perkara pelecehan seksual remaja pria yang menyeret Bang Ipul sebagai terdakwa.
Atas perbuatannya, Bang Ipul disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"SJM merupakan tersangka ke lima dalam kasus ini," demikian Febri‎.
[wah]
BERITA TERKAIT: