Ramapanicker akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak, Handang Soekarno. Pada 16 Desember lalu, dia juga diperiksa untuk tersangka yang sama.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Handang Soekarno)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (20/12).
Selain Ramapanicker, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abdul Mafaher selaku pihak swasta.
Abdul bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presdir PT EKP Rajesh Rajamohanan Nair
Berdasarkan penelusuran, PT EKP bergerak dibidang ritel. Perusahaan ini bagian dari kerajaan bisnis Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.
Bisnis kelompok usaha itu bergerak di bidang ritel bertaraf internasional. Salah satu bisnis yang tenar yakni Lulu Hypermarket. Selain itu, Lulu Group memiliki beberapa pusat perbelanjaan, yaitu Khalidiyah Mall, Al Raha Mall, Al Wahda Mall, Mushriff Mall, Madinat Zayed Mall, Mazyad Mall, Ramli Mall, RAK Mall, Al Foah Mall dan Al Khor Mall.
Pusat perbelanjaan itu tersebar di negara-negara kawasan Teluk.
Belakangan Lulu Group juga menancapkan bisnisnya di Indonesia, dengan membangun Hypermarket di kawasan Cakung Jakarta Timur.
Kasus ini mencuat setelah KPK menangkap tangan Handang Sukarno dan Rajesh Rajamohanan Nair usai bertransaksi suap terkait upaya penghapusan pajak PT EKP sebesar Rp78 miliar.
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp1,9 miliar dari tangan Handang. Diduga uang itu merupakan pembayaran pertama dari komitmen pembayaran sebesar Rp6 miliar.
Rajesh menjanjikan uang sebesar Rp6 miliar untuk Handang bila pajak perusahaannya itu dihapuskan.
Lembaga antirasuh pun telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara.
[zul]
BERITA TERKAIT: