SIDANG AHOK

Pendapat Jaksa Atas Eksepsi Ahok: Wajar Kepala Daerah Bangun Masjid

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Desember 2016, 09:40 WIB
Pendapat Jaksa Atas Eksepsi Ahok: Wajar Kepala Daerah Bangun Masjid
Ajhok/Net
rmol news logo . Sidang kedua kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar, Selasa (20/12), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas ekspsi Ahok dan penesehat hukum.

Salah satu pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Ketua JPU Kasus Ahok, Ali Mukartono, adalah, bahwa eksepsi Ahok dan penesehat hukum tentang jasa-jasa Terdakwa membantu umat Islam seperti membangun masjid dan bersedakah, tidak masuk meteri perkara.

Selain itu, lanjut Jaksa Ali Mukartono, kepala daerah dan pejabat publik, wajar saja membangun rumah ibadah termasuk masjid, dengan anggaran pemerintah.

Sebelumnya, JPU menyebutkan Terdakwa Ahok tidak bisa berlindung di balik niat atas dakwaan yang dituduhkan kepadanya. Sebab, niat sutau perbuatan tidaklah cukup menjadi jawaban dari seorang terdakwa.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Yaitu, Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA