''Di dalam kampus bermasalah, memang mahasiswa selalu jadi korban. Terkait masalah di SGU, penyebabnya karena lahan dan gedung kampus sudah tujuh tahun tidak pernah dibayar sepeser pun kepada PT BSD. Karena itu mahasiswa harus kritis menanyakan kepada yayasan, uang mahasiswa dikemanakan,’’ jelas Koordinator Aliansi Peduli Ilmu dan Pendidikan (API Pendidikan) Arief Wijaksana, dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Minggu (18/12).
Mahasiswa SGU, kata dia lagi, seharusnya bisa menjadi motor pendobrak di kampus dengan menuntut pihak pengelola secara transparan. ''Minta pengelola agar menunjukkan kepada mahasiswa, apakah kampus memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan,’’ ujarnya.
"Silakan pengelola SGU melanjutkan kegiatan dengan berdiri di kaki sendiri. Jangan jadi benalu. Cari dan beli gedung sendiri tanpa merugikan pihak lain."
Dia heran, mahasiswa SGU disebut paham bahwa kasus yang membelit kampusnya bukan sengketa kepemilikan lahan dan bangunan. Tapi sengketa kesepakatan dimana PT SGU tidak memiliki itikad dengan tidak memenuhi kewajibannya selama bertahun-tahun.
''SGU kampus internasional dikenal sebagai kampus swasta termahal di Indonesia disegel karena tidak pernah membayar utang angsuran. Kemana larinya uang mahasiswa selama ini,'' jelasnya,
Karenanya, Arief melihat, kasus ini sebagai bentuk ketidak-pedulian pihak yayasan SGU terhadap nasib mahasiswanya. Pihak kampus menjadikan mahasiswa SGU sebagai tambang uang, kampus sebagai bisnis.
Pihak Yayasan, tambahnya, jangan pula berlindung di balik kedok pendidikan untuk menutupi kelemahannya. Memang betul, setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
"Ibaratnya begini, makanan adalah kebutuhan setiap orang. Lantas apakah di restoran setiap orang bisa menuntut pemiliknya jika tidak makan gratis?’’ tandasnya.
Diketahui, PT Bumi Serpong Damai (BSD) resmi mengakhiri pinjam pakai penggunaan tanah dan bangunan dengan PT Swiss German Uni (SGU) di Edu Town BSD City. Pasalnya, setelah hampir 7 tahun sejak Januari 2011 PT SGU menunggak pembayaran kepada BSD.
BSD juga memasang papan pengumuman dan pemagaran tanah dan bangunan pada Sabtu (17/12) hingga Minggu (18/12). Pemagaran dilakukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD, bukan di atas lahan bersertifikat atas nama BSD yang digunakan oleh SGU atau pihak lain.
[sam]
BERITA TERKAIT: