KPK Sita 4 Mobil Mewah Wali Kota Madiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 18 Desember 2016, 10:48 WIB
rmol news logo Empat mobil mewah milik Wali Kota Madiun Bambang Irianto disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penyitaan mobil Hummer, Mini Cooper, Range Rover, dan Wrangler ini, terkait dengan gratifikasi yang dilakukan Bambang.

Hummer putih bernomor polisil B 11 RRU, Range Rover hitam B 111 RUE, Jeep Rubicon B 11 RUE, dan Mini Cooper putih bernomor polisi B 1279 CGY

Saat ini lanjut Febri, pihaknya masih mempertimbangkan terkait penyimpanan ke empat mobil tersebut, dibawa ke Jakarta atau dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Madiun.

"Iya benar ada 4 mobil yang disita dari tersangka BI (Bambang Irianto) terkait gratifikasi. Pasal gratifikasi ini dalam penerapannya dapat menyasar kekayaan yang tidak wajar dibanding penghasilan yang sah, dan di pengadilan akan diterapkan pembuktian terbalik," ujar Febri saat dihubungi wartawan, Minggu (18/12).

Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai Rp 76 miliar rupiah lebih pada tahun 2010-2013. Diduga Bambang menerima gratifikasi dalam kasus tersebut senilai Rp 1 miliar dari pembangunan pasar tersebut.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang juga hari ini secara resmi sudah ditahan di Rutan KPK oleh penyidik KPK selama 20 hari ke depan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA