PALU HAKIM

Kades Dihukum Penjara 28 Bulan

Korupsi Dana Bantuan

Minggu, 18 Desember 2016, 09:40 WIB
Kades Dihukum Penjara 28 Bulan
Foto/Net
rmol news logo Kepala desa (Kades) Undur, Kecamatan Kelmuri di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Farid Samsul Gaizan dijatuhi hukuman 28 bulan penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon.

Selain dijatuhi hukuman penjara, ketua majelis hakim Christina Tetelepta juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pi­dana korupsi dana desa tahun anggaran 2015.

"Setelah menjalani proses persidangan selama tiga bu­lan, majelis hakim akhirnya memutuskan terdakwa divonis bersalah," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah, Ruslan Marasabessy.

Kades Undur ini juga dihukummembayar uang peng­ganti sebesar Rp 153 juta dan harta bendanya akan disita untuk dilelang. Bila tidak mencukupi, maka yang ber­sangkutan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap bendahara desa Undur, Samsia Kelasan dan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Kedua terdakwa terbuktimelanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam pertimbangan ma­jelis, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendu­kung program pemerintah da­lam upaya memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara. Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dan memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, pada tahun 2015 Desa Undur, Kecamatan Kelmury, Kabupaten Seram Barat Timur mendapatkan ban­tuan Dana Desa sebesar Rp 270.161.000 namun terdakwaGaizan tidak pernah melibatkan perangkat desa untukmenyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) maupun Rancangan APBD Desa tersebut, terdakwa Gaizan hanyabekerja sendiri tanpa sepengetahuan perangkat desa.

Kemudian untuk memperoleh Dana Desa tersebut, terdakwa Gaizan mengajukan RKPD ke Bagian Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pedesaan (BPMD) Kabupaten Seram Barat Timur dan disetujui.

Pada 11 Oktober 2015, Dinas Keuangan mengeluarkan SP2D untuk tahap I sebesar Rp 108.006.000 yang ditransfer masuk ke rekening desa pada 12 Oktober 2015. Kemudian tahap kedua Rp 108.064.000 tanggal 12 November 2015 dan tahap III Rp 54.032.200 yang masuk ke rekening desa pada 8 Desember 2015.

Dana Desa dicairkan sebanyakempat kali yakni Rp 107 juta, tahap kedua Rp 58 juta, tahap ketiga Rp 50 juta dan tahap ke­empat Rp 54.032.000 sehingga total dana yang dicairkan sebe­sar Rp 269.032.000. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA