Kurangi Pungli, Korlantas Rilis Aplikasi SIM Online Hingga e-Tilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Desember 2016, 12:41 WIB
Kurangi Pungli, Korlantas Rilis Aplikasi SIM Online Hingga e-Tilang
Agung Budi Maryoto/Korlantas Polri
rmol news logo Korlantas Polri terus berbenah untuk membersihkan institusinya dari segala macam pungutan liar (pungli).

Dalam rangka meminimalisir pungli, Korlantas meluncurkan aplikasi mulai dari SIM online, e-Tilang, hingga e-Samsat.

"Program ini merupakan upaya untuk mengurangi dan memininmalisir terjadinya pungli maupun penyelewengan oleh anggota kepolisian," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangannya, Jumat (16/12).

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat tidak perlu datang ke lokasi sesuai dengan KTP untuk membuat SIM atau mengurus pajak kendaraan. Masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui BRI dan BNI, kemudian datang ke Satpas dan Samsat terdekat.

Jika terjadi tilang, masyarakat langsung membayar melalui bank atau ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang.

"Kemudian bukti pembayaran menjadi bukti untuk pengambilan surat atau berkas kendaraan yang ditilang," ucap Agung.

Agung berharap, tiga aplikasi bisa meningkatkan pelayanan kepolisian. Pelayanan akan menjadi maksimal, cepat, tepat, mudah dan transparan.

"Berbagai kalangan menyambut baik terobosan Polri yang inovatif ini. Aplikasi ini tentunya akan semakin membantu dan memudahkan masyarakat," jelas Agung.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA