RMOL. Direktur Utama (Dirut) PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah diduga telah berada di luar negeri sebelum tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan.
Fahmi telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2016.
"FD (Fahmi Darmawansyah) sudah berada di luar negeri sebelum OTT terjadi. Jadi kita imbau FD untuk segera kembali dan menyerahkan diri ke KPK, karena bekerjasama dengan penegak hukum akan lebih baik," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/12).
Seperti diketahui, tim satuan tugas KPK Rabu (14/12) lalu mengamankan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan tiga pejabat PT MTI yakni Stefanus Hardi,‎ Muhammad Adam, serta Danang Sri Radityo.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Danang dilepas dan hanya dijadikan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla‎.
Ketiga pejabat PT MTI sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 uu 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20/2001 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001
.[wid]
BERITA TERKAIT: