Ketiga tersangka tersebut yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎ dan dua pejabat PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI) Stefanus Hardi dan‎ Muhammad Adam‎.
Juru bicara KPK Febridiansyah menjelaskan, ketiga tersangka tersebut bakal meringkuk di tahanan selama 20 hari pertama, sejak hari ini.
"Tiga orang tersangka ditahan di tiga rutan berbeda. Tersangka ESH (Eko Susilo Hadi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, HST (Stefanus Hardi) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MAO (Muhammad Adam) di Rutan Guntur," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis malam (15/12).
Sebelumnya, Eko bersama dengan dua pegawai PT MTI yakni Hardy Stefanus dan M Adami Okta dicokok tim satuan tugas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan di dua lokasi di Jakarta, Rabu siang (14/12) kemarin.
Ketiganya diciduk lantaran kedapatan bertansaksi suap terkait proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Uang senilai Rp 2 miliar berbentuk Dolar Amerika dan Dolar Singapura.
Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.
Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.
Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Eko Susilo Hadi disangkakan melanggar pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fahmi Dharmawansyah, Hardy Stefanus serta M. Adami Okta yang menjadi tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[sam]
BERITA TERKAIT: