Dakwaan untuk Ahok ini tertuang dalam surat Kejnomor register perkara pdn147/jktptut/12/2016.
Pada Selasa, 27 September 2016 pukul 08.30-10.30 WIB, bertempat di pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.
Dalam kunjunganya itu, terdakwa didampingi anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala kelautan dan perikanan dan ketahanan pangan Provinsi DKI Jakarta asisten ekonomi. Turut hadir para nelayan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh setempat.
"Pada saat terdakwa mengadakan kunjungan kerja tersebut terdakwa telah terdaftar sebagai gubernur DKI Jakarta yang pemilihan akan dilaksanakan februari 2017," ucap Ali di eks gedung PN Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Meski tidak ada hubungan dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, urai Ali lebih lanjut, akan tetapi terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur. Ini berarti ketika terdakwa memberikan sambutan dengan sengaja memasukan agenda pemilihan gubernur DKI dengan mengaitkan surat Al-Maidah 51 yang antara lain menyebutkan: "Ini pemilihan kan dimajuin jadi kalau saya berhenti pun saya berhenti oktober 2017. Jadi kalau program ini dijalankan dengan baik pun bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tak terpilih jadi gubernur, jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat. Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai oktober 2017."
"Jadi jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai surat Al-maidah 51 macam-macam itu itu, hak bapak ibu yah jadi kalau bapak ibu perasaan tak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohi gitu ya gak apa-apa karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu program ini jalan saja."
"Jadi bapak ibu tak usaha merasa tak enak dalam nurani tak bisa milih Ahok tak suka sama Ahok tapi programnya gue kalau terima gak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan tak enak mati pelan-pelan loh, kena strok," ulas jaksa.
Jaksa melanjutkan, terdakwa sendiri yang mendudukkan atau menempatkan Al Maidah 51 sebagai sarana untuk membodohi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah.
Padahal pemilihan kepala daerah tidak ada didasarkan surat Al Maidah dan bahwa saat mencalonkan diri di Belitung saat itu terdakwa mendapatkan selebaran yang berisi larangan pemimpin yang memilih non muslim dan mengacu pada surat Al-maidah ayat 51.
Perbuatan terdakwa yang telah mendudukkan Al-maidah 51 sebagai sarana Pilgub DKI dinilai penodaan terhadap Alquran.
[wid]
BERITA TERKAIT: