Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriana, menekankan bahwa kebebasan pers menjadi tanggung jawab dan tugas semua pihak untuk menjalankannya. Publik pun memiliki hak untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya.
Tetapi harus diingat pula bahwa pers memiliki kewajiban untuk melindungi publik dari bias informasi, menyajikan konten yang berdampak baik bagi publik, serta tidak membuat keresahan.
"Dalam kasus persidangan Gubernur non aktif DKI, tidak dibenarkan media penyiaran melakukan 'persidangan di luar sidang', menyajikan konten yang bisa mempengaruhi keputusan majelis hakim, dan memprovokasi publik," kata Yadi dalam lewat pesan elektronik yang disebarkan.
Kebijaksanaan menjadi hal utama dalam menyajikan isi berita yang bertanggung jawab sesuai dengan etika jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan perundangan yang berlaku.
Yadi menyinggung imbauan Ketua Dewan Pers, Yosep "Stanley" Adi Prasetyo, agar media-media elektronik tidak menyiarkan "live" proses persidangan Ahok untuk menghindari gesekan yang terjadi di publik.
"Imbauan siaran langsung seperti edaran yang akan dilakukan KPI dan Dewan Pers bukan pelarangan, tapi kemasan yang mengutamakan kebutuhan dan perlindungan publik," tegas Yadi.
[ald]
BERITA TERKAIT: