"Lokasi persidangan masih sama dengan surat putusan yang dikeluarkan PN Jakut Senin lalu (5/12), tidak ada yang berubah," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/12).
Menurutnya, PN Jakut belum berpikiran untuk memindahkan lokasi sidang gubernur non aktif GKI Jakarta tersebut. Sebab, ketua pengadilan sendiri belum mengeluarkan putusan terkait pemindahan.
"Kalau ada rekomendasi pasti kami buat surat dan diberitahukan ke publik. Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari ketua PN Jakut," demikian Hasoloan.
Sebelumnya dikabarkan bahwa pelaksanaan sidang Ahok yang rencananya digelar di gedung bekas PN Jakarta Pusat akan dipindah ke daerah Cibubur, Jakarta Timur. Mengingat, gedung PN Jakut masih dalam tahap renovasi hingga kini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih membahas banyak hal terkait lokasi persidangan dengan kejaksaan.
Ahok akan menjalani sidang perdana pada 13 Desember mendatang dalam dugaan penistaan agama lantaran menyinggung Surat Al Maidah 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu. Sidang dipimpin langsung Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Josep V. Rahanto, dan I Wayan Wirja.
[wah]
BERITA TERKAIT: