Super Cepat Lengkapi Berkas Ahok, Kejagung Harus Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 17:50 WIB
Super Cepat Lengkapi Berkas Ahok, Kejagung Harus Transparan
Ahok/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah lengkap atau P21.

Melihat proses tersebut, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan mengaku kaget dengan begitu cepatnya berkas perkara Ahok sebanyak 826 halaman dinyatakan lengkap.

"Ini mengejutkan karena prosesnya super cepat. Memang jadi menarik perhatian masyarakat, dan memang ini tidak salah, sekalipun ini perkara biasa kan biasanya bolak-balik (berkas). Tapi sekali lagi tidak salah. Yang kita harapkan perkara lain juga begitu," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Agus berharap agar proses penegakan hukum terhadap Ahok tidak dilakukan berdasarkan desakan publik. Kejaksaan sendiri akan menyerahkan berkas Ahok ke pengadilan untuk segera disidangkan dalam 20 hari ke depan.

"Menurut saya (desakan publik) tentu bisa mempengaruhi, tapi semoga kejaksaan bekerja bukan karena itu. Masyarakat bisa berprasangka putusan itu karena desakan. Jika orang berprasangka putusan karena desakan maka orang juga berprasangka ini bukan penegakan hukum yang murni," bebernya.

Enggan berkomentar lebih jauh soal penahanan Ahok ataupun status tersangka, Agus hanya berharap aparat penegak hukum khususnya kejaksaan transparan dan adil dalam menangani kasus tersebut.

"Kita lihat saja, kan menurut kepolisan bisa (diadili), kejaksaan bisa. Berarti kejaksaan meyakini bisa, dan bisa dibuktikan. Tentu tinggal kita lihat putusan hakim," imbuhnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA