Hal itu diutarakan Jaksa Agung, HM. Prasetyo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di gedung Senayan, Selasa (6/12).
"Percepatan penanganan kasus Ahok memang dipertanyaan banyak pihak. Namun langkah itu kami lakukan karena permintaan dan harapan, himbauan masyarakat yang menginginkan secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," sambungnya.
Prasetyo menegaskan, para jaksa peneliti juga bekerja keras untuk membuat surat dakwaan pasca pelimpahan berkas dari kepolisian.
"Kenapa demikian? Karena sambil meneliti berkas perkara, dan setelah menyimpulkan bahwa berkas perkara sudah lengkap, jaksa peneliti pun segera kita perintahkan membuat surat dakwaan," kata Prasetyo lagi.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.